Pasal 62
BAB 4 — PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Syarat pengajuan pasangan calon paling sedikit 15 % (lima belas perseratus) kursi atau 15% (lima belas perseratus) suara sah dilakukan oleh dewan pimpinan partai politik. (2) Dewan Pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga menyampaikan kepengurusan partai politik sesuai tingkatannya dengan dibuktikan dengan keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain sesuai dengan AD/ART, paling lambat sebelum masa pendaftaran bakal pasangan calon. (3) Keputusan dewan pimpinan pusat partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan keputusan kepengurusan dewan pimpinan pusat partai politik yang dinyatakan sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
