PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 61
BAB 4 — PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota meminta keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain kepada dewan pimpinan partai politik setempat mengenai kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah, sebelum masa pendaftaran bakal pasangan calon.
