PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 60
BAB 4 — PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN persyaratan paling sedikit 15 % (lima belas per seratus) kursi atau 15 % (lima belas perseratus) suara sah partai politik dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebelum pendaftaran bakal pasangan calon; (2) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan DPRD, dewan pimpinan partai politik dan Badan Pengawas Pemilihan Provinsi atau Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota.
