PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 59
BAB 3 — PENYERAHAN DUKUNGAN DAN VERIFIKASI PASANGAN CALON PERSEORANGAN
Dalam hal bakal pasangan calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat dukungan pada saat penyerahan dukungan kepada KPU Provinsi/KPU Kabupaten Kota, bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon tersebut dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai bakal pasangan calon.
