Pasal 58
BAB 3 — PENYERAHAN DUKUNGAN DAN VERIFIKASI PASANGAN CALON PERSEORANGAN
(1) Dalam hal salah seorang bakal calon perseorangan atau bakal pasangan calon perseorangan mengundurkan diri dalam proses penelitian dukungan setelah pendaftaran, bakal pasangan calon dimaksud dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan tidak dapat diganti oleh calon lain, serta tidak dapat diajukan sebagai bakal calon oleh partai politik atau gabungan partai politik. (2) Dalam hal salah seorang bakal calon perseorangan atau bakal pasangan calon perseorangan berhalangan tetap dan atau meninggal dunia dalam proses penelitian dukungan, maka dapat mengajukan pasangan baru paling lama 5 (lima) hari dan diverifikasi paling lama 3 (tiga) hari, (3) Pengajuan pasangan baru atau pasangan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan mengumumkan kepada publik, paling lama 2 (dua) hari dan disediakan waktu bagi pendukung yang ingin menarik dukungan dan atau memberikan tanggapan sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum penetapan.
