Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, penghitungan dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan kursi gabungan partai politik sehingga diperoleh jumlah kursi paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD. (2) Dalam hal hasil penjumlahan kursi partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD tidak mencukupi 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD, maka penghitungan dilakukan berdasarkan perolehan suara sah paling sedikit 15% (lima bekas perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD terakhir di daerah yang bersangkutan. (3) Dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, penghitungan dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan suara sah gabungan partai politik sehingga diperoleh jumlah suara sah paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD yang bersangkutan.
(4) Dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, penghitungan suara sah dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan suara sah gabungan partai politik sehingga diperoleh jumlah suara sah paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD yang bersangkutan.
