PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Perhitungan perolehan kursi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan cara mengalikan jumlah kursi DPRD dengan angka 15% (lima belas perseratus). (2) Dalam hal penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
