PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Gabungan partai politik sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (1) yang mengajukan bakal pasangan calon, merupakan: a. gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD; b. gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD; atau c. gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan.
