Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Partai politik atau gabungan partai politik, dapat mendaftarkan bakal pasangan calon, dengan persyaratan:
a. memperoleh kursi pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD terakhir paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD yang bersangkutan; atau b. memperoleh suara sah pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD terakhir paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD terakhir di daerah yang bersangkutan. (2) Perolehan jumlah kursi atau suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
