PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 56
BAB 3 — PENYERAHAN DUKUNGAN DAN VERIFIKASI PASANGAN CALON PERSEORANGAN
(1) Setelah melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), dalam Pasal 55 ayat (1), dan ayat (3), KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon. (2) Hasil penelitian dan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota.
