PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 55
BAB 3 — PENYERAHAN DUKUNGAN DAN VERIFIKASI PASANGAN CALON PERSEORANGAN
(1) KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat (1), dapat meneliti kembali syarat administrasi yang dilakukan oleh PPS atau PPK. (2) Penelitian dan rekapitulasi oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterima Berita Acara dan lampirannya dari PPK.
(3) Dalam hal ditemukan seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan/atau adanya informasi manipulasi dukungan yang disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, KPU Kabupaten/Kota membatalkan nama pendukung yang bersangkutan dengan cara mencoret nama pendukung tersebut untuk kedua pasangan calon.
