PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 54
BAB 3 — PENYERAHAN DUKUNGAN DAN VERIFIKASI PASANGAN CALON PERSEORANGAN
(1) Dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kabupaten/Kota setelah menerima berita acara dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, segera melakukan penelitian dan rekapitulasi. (2) Penelitian oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap jumlah dukungan bakal pasangan calon yang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan menindaklanjuti terhadap informasi manipulasi dukungan. (3) Dalam hal penelitian oleh KPU Kabupaten/Kota ditemukan ketidakbenaran data atau manipulasi dukungan maka berlaku ketentuan pidana umum yang akan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
