PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 53
BAB 3 — PENYERAHAN DUKUNGAN DAN VERIFIKASI PASANGAN CALON PERSEORANGAN
Dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Berita Acara hasil verifikasi dan rekapitulasi oleh KPU Kabupaten/Kota (Model BA1-KWK-KPU PERSEORANGAN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), dibuat dalam rangkap 3 (tiga), yaitu: a. satu rangkap disampaikan kepada setiap bakal pasangan calon; b. satu rangkap disampaikan kepada KPU Provinsi untuk setiap bakal pasangan calon; c. satu rangkap untuk arsip KPU Kabupaten/Kota
