PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 52
BAB 3 — PENYERAHAN DUKUNGAN DAN VERIFIKASI PASANGAN CALON PERSEORANGAN
Dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Berita Acara hasil verifikasi dan rekapitulasi oleh PPK (Model BA1-KWK-KPU PERSEORANGAN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), dibuat dalam rangkap 3 (tiga), yaitu: a. satu rangkap disampaikan kepada setiap bakal pasangan calon; b. satu rangkap disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk setiap bakal pasangan calon, dan dilampirkan semua berkas daftar dukungan beserta lampirannya; c. satu rangkap untuk arsip PPK.
