Pasal 49
BAB 3 — PENYERAHAN DUKUNGAN DAN VERIFIKASI PASANGAN CALON PERSEORANGAN
(1) Setelah menerima berita acara dan lampiran dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b, PPK melakukan penelitian dan rekapitulasi. (2) Penelitian oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap jumlah dukungan bakal pasangan calon dan yang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon serta menindaklanjuti terhadap informasi manipulasi dukungan. (3) Dalam hal penelitian oleh PPK ditemukan ketidakbenaran data atau manipulasi dukungan maka berlaku ketentuan pidana umum yang akan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. (4) Penelitian oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterima Berita Acara dan lampirannya dari PPS.
