PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 48
BAB 3 — PENYERAHAN DUKUNGAN DAN VERIFIKASI PASANGAN CALON PERSEORANGAN
(1) Hasil penelitian oleh PPS dibuat berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS paling lama 2 (dua) hari setelah batas akhir penelitian faktual. (2) Berita Acara hasil penelitian oleh PPS (Model BA-KWK-KPU PERSEORANGAN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan: a. satu rangkap disampaikan kepada masing-masing bakal pasangan calon; b. satu rangkap disampaikan kepada PPK untuk seluruh bakal pasangan calon, dengan dilampiri semua berkas daftar dukungan beserta lampirannya; c. satu rangkap untuk arsip PPS.
