Pasal 50
BAB 3 — PENYERAHAN DUKUNGAN DAN VERIFIKASI PASANGAN CALON PERSEORANGAN
(1) Dalam hal ditemukan adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan/atau adanya informasi manipulasi dukungan yang disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, PPK membatalkan nama pendukung yang bersangkutan dengan cara mencoret nama pendukung tersebut untuk kedua pasangan calon. (2) PPK dapat meneliti kembali syarat administrasi dukungan yang dilakukan oleh PPS. (3) Dalam hal PPK menemukan nama pendukung yang sama, namun nomor KTP atau nomor dokumen kependudukan berbeda, nama pendukung dimaksud dapat dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, setelah dilakukan pengecekan dengan bantuan PPS. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk tingkat antar desa/kelurahan yang dilaksanakan PPK, tingkat antar kecamatan yang dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota dan tingkat antar Kabupaten/Kota yang dilaksanakan KPU Provinsi.
