Pasal 45
BAB 3 — PENYERAHAN DUKUNGAN DAN VERIFIKASI PASANGAN CALON PERSEORANGAN
(1) Dalam melakukan penelitian faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3), PPS berkoordinasi dengan tim kampanye pasangan calon, untuk mengundang seluruh pendukung di desa/kelurahan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan tersebut. (2) Dalam hal tim kampanye pasangan calon tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang diteliti hanya pendukung yang hadir.
(3) Bagi pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak hadir diberi kesempatan untuk datang langsung ke PPS guna membuktikan dukungannya selambat-lambatnya sebelum batas akhir penelitian faktual. (4) Dalam hal pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan batas waktu ditentukan tidak hadir, maka dukungan kepada calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan kecuali ada pernyataan dari pihak keluarga pendukung tersebut.
