Pasal 46
BAB 3 — PENYERAHAN DUKUNGAN DAN VERIFIKASI PASANGAN CALON PERSEORANGAN
(1) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon, dan pendukung yang bersangkutan tidak bersedia mengisi formulir Model BBB-KWK-KPU PERSEORANGAN, dukungan tetap dinyatakan memenuhi syarat. (2) PPS dapat meminta kepada pendukung untuk menunjukkan identitas kependudukan yang asli apabila terdapat bukti fotokopi identitas yang disertakan meragukan. (3) Dalam hal alamat yang dicantumkan fiktif dan tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan. (4) Dalam hal ditemukan seorang pendukung memiliki lebih dari satu KTP dan memberikan dukungan kepada satu pasangan calon atau lebih, maka dukungan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari daftar dukungan.
