Pasal 44
BAB 3 — PENYERAHAN DUKUNGAN DAN VERIFIKASI PASANGAN CALON PERSEORANGAN
(1) Penelitian faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dilakukan setelah penelitian administrasi selesai, berupa kegiatan pencocokan dan penelitian mengenai kebenaran dukungan terhadap bakal pasangan calon perseorangan. (2) Penelitian faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mencocokan dan meneliti secara langsung setiap nama pendukung untuk seluruh pendukung bakal pasangan calon dengan cara mendatangi alamat pendukung, untuk membuktikan kebenaran dukungan terhadap bakal pasangan calon. (3) Dalam hal penelitian faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat pendukung yang belum dapat ditemui maka PPS berkoordinasi dengan bakal pasangan calon dan atau tim kampanye dapat mengumpulkan para pendukung untuk membuktikan kebenaran dukungan terhadap bakal pasangan calon. (4) Penelitian faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan selama 9 (sembilan) hari. (5) Dalam hal penelitian faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), terdapat nama pendukung yang menyatakan tidak memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon, pendukung yang bersangkutan mengisi formulir Model BBB-KWK-KPU PERSEORANGAN, dan namanya dicoret dari daftar dukungan.
