Pasal 43
BAB 3 — PENYERAHAN DUKUNGAN DAN VERIFIKASI PASANGAN CALON PERSEORANGAN
Dalam pelaksanaan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), apabila: a. ditemukan ketidakbenaran data, nama pendukung dicoret dari daftar dukungan; b. pendukung menarik kembali dukungan yang telah diberikan kepada pasangan calon tertentu, nama pendukung yang bersangkutan dicoret dari daftar dukungan; c. ditemukan nama seseorang memberi dukungan kepada lebih dari satu bakal pasangan calon perseorangan maka proses verifikasinya dilanjutkan pada verifikasi faktual untuk memastikan dukungannya hanya kepada satu bakal pasangan calon; d. ditemukan bukti satu orang memberi dukungan lebih dari satu kali pada satu bakal pasangan calon maka dihitung satu dukungan; e. dalam surat dukungan ditemukan nama dan tanda tangan pendukung, serta berisi lampiran identitas kependudukan yang masa berlakunya telah berakhir sebelum batas akhir penyerahan daftar dukungan, nama pendukung dicoret dari daftar dukungan; f. dalam surat dukungan tidak terdapat tanda tangan atau cap jempol pendukung, nama pendukung dicoret dari daftar dukungan; g. ditemukan berulang-ulang nama pendukung yang berbeda, tetapi menggunakan nomor kartu tanda penduduk atau dokumen kependudukan yang sama, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan; h. ditemukan surat dukungan kolektif tanpa materai, surat dukungan tersebut dinyatakan tidak sah; i. ditemukan surat dukungan kolektif yang tidak berisi tanda tangan asli bakal pasangan calon, seluruh dukungan dalam dokumen tersebut dinyatakan tidak sah dan seluruh nama pendukung dicoret dari daftar dukungan; j. ditemukan surat dukungan yang tidak dilampiri identitas kependudukan, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan;
k. ditemukan nama pendukung dalam daftar dukungan berbeda dengan nama yang tertera dalam fotokopi identitas kependudukan, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan; l. ditemukan fotokopi identitas kependudukan yang beralamat di desa/kelurahan yang berbeda dengan lokasi PPS yang bersangkutan, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan; m. ditemukan pengisian data pendukung yang tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (3), nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan.
