PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 37
BAB 3 — PENYERAHAN DUKUNGAN DAN VERIFIKASI PASANGAN CALON PERSEORANGAN
KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota setelah menerima dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), memberikan tanda bukti penerimaan berkas dukungan kepada bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan (Model B.TT – KWK.KPU PERSEORANGAN) dengan membubuhkan paraf dan cap basah.
