PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 36
BAB 3 — PENYERAHAN DUKUNGAN DAN VERIFIKASI PASANGAN CALON PERSEORANGAN
Daftar dukungan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), berisi: a. identitas pendukung meliputi nama pendukung, nomor KTP/NIK atau identias lainnya, umur/tempat dan tanggal lahir, alamat, dan tandatangan atau cap jempol pendukung; b. nama lengkap bakal pasangan calon; c. rekapitulasi jumlah dukungan untuk masing-masing kabupaten/kota atau kecamatan; dan d. nama desa/kelurahan pada kecamatan dalam kabupaten/kota atau nama desa/kelurahan dalam kecamatan yang merupakan wilayah tempat tinggal pendukung bakal pasangan calon.
