Pasal 35
BAB 3 — PENYERAHAN DUKUNGAN DAN VERIFIKASI PASANGAN CALON PERSEORANGAN
(1) Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dalam bentuk hardcopy dan softcopy. (2) Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau walikota dan Wakil Walikota oleh pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), dalam bentuk hardcopy dan softcopy. (3) Daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan: a. satu rangkap asli daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan diserahkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
b. satu rangkap asli daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan fotokopi KTP pendukung atau surat keterangan tanda penduduk atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya disampaikan kepada PPS oleh bakal pasangan calon melalui KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan c. satu rangkap fotokopi daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk arsip bakal pasangan calon yang bersangkutan.
