Pasal 34
BAB 3 — PENYERAHAN DUKUNGAN DAN VERIFIKASI PASANGAN CALON PERSEORANGAN
(1) Dokumen dukungan bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dari perseorangan, meliputi: a. surat pernyataan memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon yang ditandatangani atau cap jempol oleh pendukung secara kolektif atau individu terhadap bakal pasangan calon, dan ditandatangani oleh bakal pasangan calon di atas kertas bermaterai cukup atau kertas segel, dengan menggunakan formulir Model B1 – KWK.KPU PERSEORANGAN. b. fotokopi KTP, surat keterangan tanda penduduk atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya yang sah dikeluarkan oleh lurah/kepala desa atau sebutan lainnya dan/atau instansi yang membidangi urusan kependudukan dan catatan sipil dari setiap pendukung. c. dalam hal KTP sedang digunakan untuk kepentingan administrasi sehingga tidak dikuasai pemiliknya maka surat keterangan tempat tinggal dari pihak berwenang dapat digunakan sebagai bukti identitas kependudukan. (2) Surat keterangan tanda penduduk atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilarang dikeluarkan secara kolektif. (3) pengisian identitas pendukung dalam daftar dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari nama pendukung, nomor KTP/NIK atau identitas lain, umur/tempat tanggal lahir, alamat, dan tanda tangan atau cap jempol.
