PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 38
BAB 3 — PENYERAHAN DUKUNGAN DAN VERIFIKASI PASANGAN CALON PERSEORANGAN
(1) KPU Provinsi memberitahukan kepada PPS di wilayah kerjanya mengenai setiap nama bakal pasangan calon yang akan menyerahkan dokumen dukungan paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum pendaftaran bakal pasangan calon untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur. (2) KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada PPS di wilayah kerjanya mengenai setiap nama pasangan calon yang akan menyerahkan dokumen dukungan, paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum pendaftaran bakal pasangan calon untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
