PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 25
BAB 2 — PERSYARATAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah. (2) Penjabat Kepala Daerah yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, wajib mengundurkan diri dari jabatan struktural atau fungsional. (3) Sebelum mengajukan pengunduran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti sebagai penjabat Kepala Daerah kepada pejabat yang berwenang sebelum masa pendaftaran pasangan calon.
