PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 24
BAB 2 — PERSYARATAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Persyaratan laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i dilengkapi dengan bukti yang sah, disampaikan langsung oleh bakal calon atau melalui pos kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, untuk diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Tanda bukti penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diserahkan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota pada masa pendaftaran pasangan calon dan/atau masa perbaikan syarat calon.
