Pasal 23
BAB 2 — PERSYARATAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Pemeriksaan kemampuan sehat jasmani dan rohani secara menyeluruh sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) huruf e dan Pasal 18 huruf c dilakukan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus di rumah sakit umum pemerintah yang ditunjuk oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, berdasarkan rekomendasi pengurus Ikatan Dokter INDONESIA setempat, selanjutnya menjadi panduan teknis penilaian kemampuan jasmani dan rohani sebagaimana nota kesepahaman antara KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan pengurus Ikatan Dokter INDONESIA setempat. (2) Dalam hal rumah sakit umum pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penelitian pengurus Ikatan Dokter INDONESIA
setempat ternyata kelengkapan instalasi untuk keperluan pemeriksaan kemampuan sehat jasmani dan rohani belum lengkap atau tidak lengkap, pengurus Ikatan Dokter INDONESIA setempat dapat merekomendasikan selain rumah sakit umum pemerintah dengan beban biaya pemeriksaan oleh APBD. (3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai pembuktian kebenaran kelengkapan persyaratan calon. (4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final, yaitu tidak dimungkinkan lagi untuk dilakukan pemeriksaan yang sama di rumah sakit yang sama atau di rumah sakit lain sebagai pembanding. (5) Dalam hal pada kabupaten/kota belum terbentuk pengurus Ikatan Dokter INDONESIA, KPU Kabupaten/Kota dapat menggunakan pengurus Ikatan Dokter INDONESIA pada kabupaten/kota terdekat atau pada provinsi yang wilayah kerjanya meliputi kabupaten/ kota yang bersangkutan.
