PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 22
BAB 2 — PERSYARATAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Pemeriksaan kemampuan sehat jasmani dan rohani secara menyeluruh dari tim pemeriksa kesehatan bagi bakal calon hanya dapat dilakukan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus dari dan dilakukan di rumah sakit umum pemerintah berdasarkan rekomendasi pengurus Ikatan Dokter INDONESIA setempat. (2) Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani sesuai nota kesepahaman antara KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan pengurus Ikatan Dokter INDONESIA setempat.
