PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 26
BAB 2 — PERSYARATAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Penjabat Kepala Daerah yang mencalonkan diri secara perseorangan dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, wajib mengundurkan diri dari jabatan struktural atau fungsional. (2) Sebelum mengajukan pengunduran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti sebagai penjabat Kepala Daerah kepada pejabat yang berwenang sebelum masa penyerahan dukungan pasangan calon.
