Pasal 19
BAB 2 — PERSYARATAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d bagi bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur atau bakal calon Bupati/Wakil Bupati atau bakal calon Walikota/ Wakil Walikota yang pernah dipidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, wajib memenuhi syarat yang bersifat kumulatif, sebagai berikut:
a. bakal calon yang dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dan yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara sampai dengan dimulainya jadwal waktu pendaftaran pasangan calon dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang bersangkutan; b. bakal calon yang bersangkutan secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan narapidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan bukti dimuat pada surat kabar lokal/nasional; dan c. bakal calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang yang dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian paling rendah setingkat Kepolisian Resort.
