Pasal 20
BAB 2 — PERSYARATAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Pemenuhan syarat calon belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dibuktikan dengan keputusan pelantikan dalam jabatan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan belum pernah menjabat secara berturut-turut atau tidak berturut-turut di daerah yang sama atau didaerah lain, dengan ketentuan: a. perhitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya; b. dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/wakil walikota dengan wakil bupati/wakil walikota; c. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, meliputi:
- telah dua kali berturut dalam jabatan yang sama;
- telah dua kali dalam jabatan yang sama tidak berturut; atau 3) dua kali dalam jabatan yang sama di daerah yang berbeda. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku pula untuk: a. jabatan Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum, dan yang diangkat oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota;
b. jabatan Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota karena perubahan nama provinsi atau kabupaten/kota. (3) Perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bersangkutan.
