Pasal 18
BAB 2 — PERSYARATAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilengkapi dengan bukti: a. surat pernyataan, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf h, huruf m, huruf n, dan huruf o; b. fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c; c. surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani dari Tim Pemeriksa kesehatan yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e; d. surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f; e. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g; f. surat tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara untuk keperluan pencalonan dalam Pemilihan umum kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagai bukti
pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i; g. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf j; h. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga/negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf k; i. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf l; j. daftar riwayat hidup sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf m; k. surat keterangan tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b; l. surat keterangan tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dari Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal calon; m. fotokopi KTP; dan n. pasfoto terbaru bakal calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna 4 (empat) lembar dan hitam putih 4 (empat) lembar.
