Pasal 17
BAB 2 — PERSYARATAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah INDONESIA di luar negeri dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah asing di INDONESIA dan sekolah internasional dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (3) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah asing di luar negeri dilakukan oleh pejabat yang berwenang di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
