Pasal 16
BAB 2 — PERSYARATAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Dalam hal sekolah telah tidak beroperasi lagi atau telah bergabung dengan sekolah lain, fotokopi ijazah/STTB bakal calon yang bersangkutan harus dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri. (2) Dalam hal ijazah/STTB bakal calon yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditemukan atau hilang, maka calon wajib menyertakan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dari sekolah bersangkutan. (3) Dalam hal ijazah/STTB bakal calon yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak dapat ditemukan atau hilang, dan sekolah tempat calon bersekolah tidak beroperasi lagi, calon wajib menyertakan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri.
