Pasal 15
BAB 2 — PERSYARATAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Dalam hal bakal calon berpendidikan di atas SLTA atau sederajat, wajib menyertakan: a. fotokopi ijazah perguruan tinggi negeri atau swasta yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang di perguruan tinggi yang bersangkutan; atau b. legalisasi yang dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi negeri atau swasta yang baru, apabila perguruan tinggi negeri atau swasta tempat calon berkuliah telah berganti nama. c. legalisasi yang dilakukan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS)/ Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Agama (KOPERTIS) di wilayah perguruan tinggi swasta itu berada, apabila perguruan tinggi swasta tempat calon berkuliah tidak beroperasi lagi. d. fotokopi ijazah/STTB SLTA, SLTP, dan SD atau sederajat yang telah dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan.
