Pasal 14
BAB 2 — PERSYARATAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Warga Negara Republik INDONESIA yang memenuhi syarat: a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta Pemerintah;
c. berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat; d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun bagi calon Gubernur/Wakil Gubernur dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, pada saat pendaftaran; e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim pemeriksa kesehatan; f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya; i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan; j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; l. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak; m.menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri; n. belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan o. tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah. (2) Syarat Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dibuktikan dengan: a. fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan; atau b. fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan; atau
c. fotokopi surat keterangan berpendidikan sederajat SLTA yang dibuktikan dengan surat tanda tamat belajar yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang yaitu Dinas Pendidikan Nasional dan/atau Kantor Kementerian Agama di tingkat Provinsi/ Kabupaten/Kota di wilayah lembaga pendidikan itu berada; d. fotokopi ijazah/STTB SD, SLTP atau sederajat yang telah dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan.
