Pasal 13
BAB 2 — PERSYARATAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Dukungan penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk. (2) Surat keterangan tanda penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. kartu keluarga; b. paspor; atau c. surat keterangan identitas kependudukan lainnya yang sah dikeluarkan oleh lurah/kepala desa atau instansi yang membidangi urusan kependudukan dan catatan sipil. (3) Penduduk yang berhak memberikan dukungan adalah penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, yaitu telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada saat memberikan dukungan atau sudah/pernah kawin.
