PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 12
BAB 2 — PERSYARATAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN persyaratan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, dengan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (2) Dalam Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota mendasarkan pada data jumlah penduduk yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan permintaan tertulis KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota.
