Pasal 11
BAB 2 — PERSYARATAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Bakal pasangan calon perseorangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dapat mendaftarkan diri dukungan: a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling rendah 6,5% (enam koma lima perseratus); b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling rendah 5% (lima perseratus); c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling rendah 4% (empat perseratus); dan d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling rendah 3% (tiga perseratus).
(2) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh perseratus) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
