Pasal 10
BAB 2 — PERSYARATAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Bakal pasangan calon perseorangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dapat mendaftarkan diri dengan persyaratan dukungan: a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling rendah 6,5% (enam koma lima perseratus); b. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling rendah 5% (lima perseratus); c. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling rendah 4% (empat perseratus); dan d. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling rendah 3% (tiga perseratus). (2) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh perseratus) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
