PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 131
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di provinsi berstatus khusus atau istimewa, berlaku peraturan ini kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan tersendiri. (2) Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada daerah yang berstatus khusus atau istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggunaan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III peraturan ini dapat disesuaikan. (3) Pengadaan formulir pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Sekretariat KPU Provinsi atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
