Pasal 132
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh dan/atau KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan tahapan pencalonan pada saat peraturan ini mulai berlaku, tetap berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (2) KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh dan/atau KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan proses pengadaan
berkenaan dengan pencalonan, dan telah MENETAPKAN pemenangnya berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dinyatakan sah.
