PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 130
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada daerah khusus dan/atau istimewa atau dengan sebutan lain berlaku ketentuan dalam peraturan ini kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan tersendiri. (2) Daerah khusus dan/atau daerah istimewa yang dimaksud pada ayat (1) meliputi daerah yang diatur berdasarkan kekhususan atau keistimewaan yang diatur dengan UNDANG-UNDANG tersendiri.
