PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 129
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk kelompok kerja yang terdiri atas unsur KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, serta instansi yang tugas dan fungsinya terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.
