PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 128
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) KPU Provinsi menyampaikan laporan tahapan pencalonan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU yang tembusannya disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi. (2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Provinsi yang tembusannya kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
