PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 127
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi/KPU Kabupaten/KPU Kota MENETAPKAN keputusan tentang teknis pencalonan sebagai panduan teknis bagi Penyelenggara dan peserta Pemilu dalam melaksanakan proses pencalonan, dengan berpedoman kepada peraturan KPU.
