PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 126
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penetapan penundaan tahapan pencalonan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (3), diberitahukan kepada: a. Pimpinan DPRD Provinsi untuk selanjutnya disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, dengan dilampiri Keputusan KPU Provinsi tentang perubahan tahapan, program, dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; b. Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota untuk diteruskan melalui Bupati atau Walikota dan selanjutnya disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, dengan dilampiri Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang perubahan tahapan, program, dan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
