Pasal 125
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal sampai batas akhir pendaftaran bakal pasangan calon, ternyata hanya terdapat satu pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan Peraturan ini.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan syarat pengajuan calon dan syarat calon, tidak ada bakal pasangan calon yang memenuhi syarat atau hanya satu bakal pasangan calon yang memenuhi syarat, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan Peraturan ini, kecuali terhadap bakal pasangan calon yang dinyatakan ditolak. (3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam membuka kembali pendaftaran bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terlebih dahulu MENETAPKAN penundaan tahapan pencalonan.
